Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Dalam menghadapi sebuah masalah, seharusnya seseorang bisa menyelesaikannya dengan pikiran terbuka.
Karena jika didasari dengan emosi dan tak tertahankan, akan justru membuat masalah bertambah rumit.
Bahkan bisa berujung dengan tindakan kriminal yang menjatuhkan korban.
Seperti yang dilakukan oleh seorang TKI asal Bangkalan Madura.
Gara-gara cemburu, Sahri (35), seorang tenaga kerja (TKI) asal Bangkalan pulang dari perantauan dan membunuh pria yang diduga selingkuhan istri.
Ironisnya usai membunuh, Sahri malah mengaku puas.
Pembunuhan berlatar belakang asmara ini terungkap setelah ditemukan jasad remaja di samping motornya dengan posisi telungkup dan bersimbah darah, Kamis (24/10/2019).
Selain Honda Vario warna hitam M 3151 HN, di dekat kepala korban ditemukan juga peci berwarna hitam.
Remaja tersebut diketahui bernama Rahmat.
Ia tewas dengan luka bacok di tengkuk leher, luka di bagian dada kiri hingga jantung terburai.
"Berusia 20 tahun, warga Dusun Dumargah, Desa/Kecamatan Kokop," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno.
Ia menjelaskan, ditemukan juga luka di punggung bagian belakang dan luka di pipi kiri.
"Diduga akibat benda tajam. Ditemukan sekira pukul 14.00 WIB. Korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Bumi sebelum dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan," pungkasnya.
Hanya butuh waktu lima jam Unitreskrim dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tersangka pembunuh Rahmat.
Pelakunya tak lain adalah Sahri (35), warga satu dusun dengan korban. Ia ditangkap ketika berada di rumahnya.
Pengakuan Sahri
Setelah membunuh Rahmat, Sahri pun dibekuk aparat kepolisian.
Kini, ia mengungkapkan perasaannya seusai membunuh.
Dengan kawalan ketat sejumlah anggota Sabhara Polres Bangkalan bersenjata laras panjang, Sahri dihadirkan dalam pers rilis di mapolres, Jumat (25/10/2019).
Sahri mengaku telah membunuh Rahmat di Jalan Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Kamis (24/10/2019).
"Saya kalau sudah membunuh puas tetapi menyesal karena sudah membunuh," ungkap Sahri di hadapan awak media.
Wajah bapak satu anak itu memang nampak berbeda dengan video pengakuannya yang diterima SURYA.co.id, Kamis (24/10/2019) malam.
Dalam video berduasi 34 detik itu, wajahnya tampak berseri.
Tanpa ragu, Sahri menerangkan bahwa ia telah membacok korban sebanyak empat kali.
Ia melakukannya menggunakan sebilah celurit.
Pembacokan itu mengenai kepala (tengkuk leher) dan perut korban.
Sahri menjelaskan, informasi perselingkuhan istri bersama korban Rahmat diterima ketika Sahri berada di perantauan pada tahun 2017.
Sahri mengaku telah membunuh Rahmat di Jalan Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Kamis (24/10/2019).
"Saya tidak melihat sendiri karena berada di Malaysia. Sepupu dari isteri yang melihat," ujarnya.
Kapolres Bangkalan AKBP rama Samtama Putera mengungkapkan, informasi perselingkuhan tersebut memaksa pelaku pulang dari perantauan.
"Sejatinya, dua tahun lalu masalah ini sudah dimediasi sehingga tidak sampai terjadi penganiayaan," ungkap Rama.
Usai mediasi tersebut, lanjutnya, korban Rahmat pergi ke luar kota.
Hal itu ternyata tidak lantas meredam sakit hati pelaku.
"Korban diketahui pulang beberapa hari lalu. Pelaku lantas mencari dan bertemu di lokasi kejadian," jelasnya.
Rahmat dihabisi saat berkendara
Honda Vario warna hitam M 3151 HN di Jalan Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, Kamis (24/10/2019).l sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di samping motornya dengan luka bacok di tengkuk leher, luka di bagian dada kiri hingga jantung terburai.
Selain itu, perut kanan korban luka robek hingga lambung terburai, luka di punggung bagian belakang dan luka di pipi kiri.
Tersangka Sahri (32), warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (25/10/2019).
Rama menerangkan, tersangka Sahri meninggalkan korban.
Dia langsung pulang dan ditangkap Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada pukul 17.00 WIB.
"Hasil olah TKP dan penggalian keterangan dari sejumlah saksi, kasus ini mengerucut ke tersangka," terangnya.
Rama menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seseorang yang mengantar pelaku ketika mencari keberadaan korban.
"Kami tengah mendali dan melakukan pengejaran," katanya.
Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Sahri ke balik jeruji.
Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Cemburui Jejaka Kampung, TKI Bangkalan Pulang dari Perantauan & Membunuhnya, 'Saya Puas,' Katanya"