Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer

Gridhot.ID - Eddy Sanjaya, Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai bank. Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.

Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.

Baca Juga: Jadi Kota Paling Damai di Dunia, Auroville Ternyata Tak Disubsidi Pemerintah Sama Sekali, Minim Jaringan Internet Hingga Tak Boleh Tanyakan Agama

"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.

Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Besar Perfilman Indonesia Era 90an yang Dipenuhi Adegan Panas, Para Aktris dari Inneke Hingga Ayu Azhari Mengaku Tak Enak Hati, Sengaja Dibiarkan Badan Sensor demi Penonton

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga: Tok! Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Disahkan Presiden, Lihat Perbedaan Tiap Kelasnya!