Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Bagi rakyat Indonesia, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sudah tak asing lagi.
BPJS Kesehatan yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini, memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia
Tujuan dibentuknya BPJS Kesehatan yakni untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia.
Tugas dan fungsinya yang sangat vital dalam upaya memberi jaminan kesehatan bagi segenap penduduk Indonesia, membuat BPJS Kesehatan dianggap berjasa bagi para penggunanya.
Meski bermanfaat bagi banyak orang, nyatanya, BPJS Kesehatan kini mengalami situasi sulit bak menelan buah simalakama.
Bagaimana tidak, Masalah keuangan yang mendera Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) seolah tak pernah usai.
Baca Juga: Idap Tumor Otak Stadium 4, Agung Hercules Akui Tak Gengsi Manfaatkan Fasilitas BPJS
Dikutip GridHot.ID dari Kontan, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019.
Alhasil, BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumahsakit yang bermitra dengannya sehingga membuat lembaga ini terancam kena denda.
Dengan tagihan yang gagal bayar mencapai Rp7 triliun, maka dapat dipastikan BPJS Kesehatan harus menghadapi denda 1% dari setiap keterlambatan klaim, yaitu sebesar Rp70 miliar.