Find Us On Social Media :

Ngaku Berakhir Cacat, Penumpang Wanita Pernah Gugat Garuda Indonesia Hingga Rp 11,25 Miliar Hanya Gara-gara Air Panas, Begini Kisahnya

Tempat mana aja yang paling jorok di kabin pesawat terbang ya?

GridHot.ID -  Seorang penumpang pesawat Garuda bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo dilaporkan menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), pada tahun 2018 silam.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kosmariam menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) sebesar Rp 11,25 miliar.  

Kosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Baca Juga: Putuskan Bunuh Diri di Acara Kelulusan, Pria Ini Diduga Depresi Lantaran Teror dari Kekasihnya yang Berulang Kali Menyuruhnya Mati

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018), didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017. 

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving).

Baca Juga: Sebelum Banting Setir Jadi Pebisnis, Ternyata Ini Pekerjaan Pertama Muzdalifah