Find Us On Social Media :

Ngaku Berakhir Cacat, Penumpang Wanita Pernah Gugat Garuda Indonesia Hingga Rp 11,25 Miliar Hanya Gara-gara Air Panas, Begini Kisahnya

Tempat mana aja yang paling jorok di kabin pesawat terbang ya?

GridHot.ID -  Seorang penumpang pesawat Garuda bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo dilaporkan menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), pada tahun 2018 silam.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kosmariam menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) sebesar Rp 11,25 miliar.  

Kosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Baca Juga: Putuskan Bunuh Diri di Acara Kelulusan, Pria Ini Diduga Depresi Lantaran Teror dari Kekasihnya yang Berulang Kali Menyuruhnya Mati

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018), didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017. 

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving).

Baca Juga: Sebelum Banting Setir Jadi Pebisnis, Ternyata Ini Pekerjaan Pertama Muzdalifah

Pramugari tersebut menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya. 

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Baca Juga: Baru Setahun Jalani Biduk Rumah Tangga, Pasangan Artis Ini Akui Sudah Jarang Bicara Satu Sama Lain

Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya. 

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian.

Baca Juga: Usai Singgung Soal Perselingkuhan, Raul Lemos Justru Pamer Foto Bareng Sesosok Wanita Cantik, Siapakah Gerangan?

Hal ini lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda. 

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya. 

Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial. 

Baca Juga: Ranavalona I, Ratu Madagaskar yang Terkenal Bengis dan Kejam, Bahkan Saat Upacara Pemakamannya Saja Masih Munculkan Korban

Sementara itu dikutip dari Kontan, pihak Garuda Indonesia membentah pernyataan pengacara Kosmariam.

Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.

Sebaliknya, kata Ikhsan pihak Garuda justru terus memberikan biaya pengobatan yang dilakukan oleh Kosmariam.

Baca Juga: Saingi Geng Selebriti Nia Ramadhani, Mulan Jameela Diam-diam Juga Punya Squad Sendiri, Lihat Jumlah Anggotanya

"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).

Ia juga menambahkan, bahwa pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun, jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Gara-gara Air Panas, Garuda Indonesia Digugat Rp 11,25 Miliar oleh Penumpang"

(*)