"Tidaklah, tidak ada kaitan ke situ (anggaran influencer). Dia mau mengundurkan diri saja, mengundurkan diri atas permintaan sendiri," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dia juga menambahkan, setelah mengundurkan diri, Edy berniat menjadi staff anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMMI).
"Dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," ujar Chaidir.
Pejabat eselon II termuda
Sosok Edy sudah tidak asing lagi di kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Edy diangkat menjadi pejabat eselon II termuda saat dipercaya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Saat itu usianya baru menginjak 39 tahun.
Ahok mengangkat Edy bukan tanpa sebab, pria lulusan IPDN dan Universitas Padjajaran itu dinilai kerap menorehkan prestasi dan inovasi sebelum menjabat jadi Kadis PMPTSP.