Find Us On Social Media :

Keselamatan Anak dan Istrinya Diusik Orang, Raffi Ahmad Langsung Lakukan Hal Ini Saat Keluarganya Diancam Pembunuh, Bodyguard Berwajah Sangar Turut Diterjunkan

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.

Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Raffi Ahmad Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Dijaga Ketat!

(*)