Find Us On Social Media :

Keselamatan Anak dan Istrinya Diusik Orang, Raffi Ahmad Langsung Lakukan Hal Ini Saat Keluarganya Diancam Pembunuh, Bodyguard Berwajah Sangar Turut Diterjunkan

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

GridHot.ID - Siapapun tahu, wajah Raffi Ahmad telah banyak menghiasi program acara televisi, mulai dari acara musik, lawak, hingga talkshow.

Selain berkecimpung di dunia hiburan, suami Nagita Slavina ini juga gencar merintis berbagai bisnis yang tersebar di mana-mana.

Oleh karenanya, Raffi Ahmad jadi sering berpergian ke berbagai tempat untuk  mengurus keperluan syuting ataupun bisnis.

Baca Juga: Penonton Bersorak Ketika Maia Estianty Sebut Nama Mulan Jameela di Konsernya: Heh, Saya Sudah Dapat yang Jauh Lebih Baik

Dilansir dari artikel yang tayang di Nakita.id pada April 2018 silam, setiap kali berpergian, Raffi Ahmad selalu didampingi oleh bodyguard berparas sangar.

Nagita Slavina dan Rafathar pun demikian.

Keduanya selalu mendapat penjagaan setiap kali pergi keluar rumah.

Penjagaan oleh bodyguard tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Meski Ditentang Sang Mertua, TKW Taiwan Tetap Robohkan Rumah yang Ditinggali Sang Suami, Ternyata Ini Alasannya

Sebab, beberapa waktu belakangan, Raffi Ahmad mendapat sebuah pesan ancaman dari seseorang yang tidak diketahui.

Bukan main, Raffi Ahmad mendapat pesan ancaman mengenai tindakan pembunuhan.

Kendati demikian, ayah satu anak ini mengaku tidak terlalu menganggap ancaman tersebut tetapi perlu menjaga diri baik-baik.

Baca Juga: Dulu dalam Kondisi Kedinginan Ditelantarkan dan Dibuang di Bawah Jembatan, Bayi Malang Ini Sekarang Jadi Anak Pejabat, Parasnya Kini Tak Kalah Tampan dari Jan Ethes

"Itu ada-ada saja ya, tapi enggak pernah digubris. Coba aja kalau berani gitu, Kan pasti kena hukum, soalnya kita kan negara hukum," ujar Raffi, pada 27 April 2018.

Menurutnya, pesan ancaman tersebut ulah seseorang yang tidak suka dan sirik padanya.

"Ya ada aja orang sirik. Biasa aja. Kita mah pecaya apapun kan percaya sama allah," jelas Raffi.

Baca Juga: Datangi Rumah Pacar untuk Bicarakan Pernikahan, Pemuda Ini Justru Berakhir Babak Belur, Kok Bisa?

Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.

Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Raffi Ahmad Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Dijaga Ketat!

(*)