Find Us On Social Media :

Pengemudi Mobil Camry Disebut Polisi Berusaha Menolong Setelah Tabrak Pengguna Skuter Listrik, Padahal Saksi Sebut DH Hanya Singkirkan Tubuh Korban yang Nyangkut di Depan Kaca Mobil ke Pinggir Jalan

Mobil yang menabrak dua pemuda pengguna otopet listrik. Helm Bagus masih tertancap di kap mobil bagian depan.

DH dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba.

Namun, dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, DH mengonsumsi alkohol.

Baca Juga: Rekam Sendiri Detik-detik Sebelum Ajal Menjemput, Korban Tabrakan Maut Mobil Innova Vs Bus Mira Sempat Berseloroh Soal Kecelakaan, Tak Disangka Ucapan Jadi Kenyataan

"Sejauh mana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otopet lisrik," katanya.

 

Sementara, Jellyta yang merupakan kakak Wisnu mengatakan pengendara mobil Camry sempat melarikan diri.

"Iya kalau kata teman-temannya Wisnu yang ada di GBK saat itu dia emang sempat kabur setelah menabrak," ujar Jellyta saat ditemui Kompas.com di Asrama Polri Bidaracina, Jatinegara, Rabu (13/11/2019) .

Baca Juga: Tangannya Hampir Putus Usai Kejar-kejaran dengan Mantan Suami, Risnawati, Mama Muda Asal Sukabumi Ini Ditabrak Hingga Mobilnya Terbalik

Jellyta mengatakan, awalnya pelaku menabrak Ammar dan Wisnu terlebih dahulu dari belakang.

Keduanya terpental tidak jauh dari lokasi kejadian.