Find Us On Social Media :

Harus Mati dalam Satu Menit Atau Tembak Langsung di Kepala, Ini Kesaksian Mantan Algojo yang Bongkar Proses Eksekusi Narapida Lapas Nusakambangan, Tempat Berakhirnya Kisah Para Teroris dan Gembong Narkoba

ilustrasi eksekusi mati

Gridhot.ID - Pulau Nusakambangan memang jadi tempat yang 'ditakuti'.

Pasalnya tempat tersebut merupakan lapas dengan keamanan tinggi yang diisi narapidana kelas kakap.

Bahkan eksekusi mati para narapidana juga dilakukan di Nusakambangan.

Baca Juga: Baru Seminggu Pendaftarannya Dibuka, BKN Sudah Temukan Dugaan Kecurangan CPNS 2019, Fitur Ini Sampai Dihilangkan di Portal

Nusakambangan sendiri merupakan kompleks penjara di Pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Penjara tersebut dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Baca Juga: Pertaturan Baru, Polisi Dilarang Hidup Mewah, Pamer Harta di Sosial Media Bakal Ada Sanksinya

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Baca Juga: Dimarahi Gurunya karena Tak Kerjakan Tugas, Siswi SD Ini Nekat Akhiri Hidupnya dengan Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Tewas Seketika di Hadapan Teman-teman Sekelasnya

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Baca Juga: Jadi Budak Nafsu Kakak Kelasnya, Siswi SMP Ini Diperkosa Bergiliran oleh 7 Siswa SMA dalam Kelas, Para Pelaku Tak Ditahan Justru Dibebaskan Pihak Kepolisian

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Baca Juga: Siap Sambut Kepulangan Ahmad Dhani dari Penjara, Mulan Jameela Sediakan Hunian Baru yang Super Megah 3 Lantai, Pamerkan Kemewahannya Lewat Instastori

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendadak Undang Para Petinggi TNI AU dan TNI AL untuk Merapat ke Istana Negara, Ternyata Ini yang Sedang Terjadi

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Baca Juga: Niat Berbuat Mesum dengan Teman Wanitanya, Seorang Kades di Purwodadi Justru Tewas Seketika di Dalam Mobil, Ternyata Ini Penyebabnya

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Baca Juga: Transformasi Gaya Waketum Demokrat AHY, Lebih Terlihat Berwibawa dengan Rambut Klimis dan Berewoknya , Bikin Pangling Netizen : Yaaallah Ganteng Amat Pak

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Fakta Tragedi Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota Polres Sragen, Korban Dikenal Sebagai Pribadi Cerdas dan Dermawan, Pelaku Diamankan Usai Menyerahkan Diri

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

Baca Juga: Lama Tak Terekspos karena Sakit, Pemeran Wanita Kasus Video Asusila Bertajuk 'Vina Garut' Kembali Tersorot Kamera, Tampil Berbeda dengan Sebelumnya dengan Gunakan Hijab

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Baca Juga: Niatnya Mau Numpang Istirahat di Rumah Kakak Ipar, Saat Gedor Pintu Rumah, Mahasiswi Musirawas Ini Justru Disuguhi Peluru yang Bersarang di Dadanya karena Disangka Maling

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Baca Juga: Gedor Pintu Rumah Mbah Gembong, Paranormal Tersohor, Warga Kaget Dapati Jasad Membusuk yang Diperkirakan Sudah Seminggu Mati, Keluarga Ogah Lakukan Autopsi

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Begini Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan yang Bikin Narapidana Hingga Menangis.

(*)