Kejahatannya terbongkar usai seorang korban bernama Nuryanto melaporkan pelaku ke polisi.
Saat itu Nuryanto diiming-imingi anaknya bisa diterima menjadi PNS dengan membayar Rp 160 juta.
"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.
Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.
Awalnya ia mendapatkan tawaran dari temannya supaya anaknya diterima menjadi PNS.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu.
"Saya dapat hampir Rp 1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang," jelasnya.
Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus.
Pesannya, saat ini proses seleksi penerimaan CPNS tengah berlangsung, bagi warga yang mendaftar supaya tidak percaya dengan terhadap tawaran orang yang bisa meloloskan.
"Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek," jelas Saptono.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)