Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pendaftaran CPNS sudah dibuka sekitar seminggu sejak Senin (11/11/2019).
Para pelamar sudah bisa mendaftar CPNS 2019 melalui portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di tahun 2019 ini tercatat pemerintah membuka 152.250 formasi CPNS.
Antusiasme para masyarakat sangat terlihat dari banyaknya pendaftar.
Meski baru satu minggu lebih berjalan, siapa sangka kalau BKN sudah menemukan dugaan adanya kecurangan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, BKN menemukan indikasi kecurangan penyalahgunaan data pelamar yang termuat di menu pencarian informasi.
Diduga ada beberapa oknum yang memanfaatkan informasi tersebut dengan cara mendaftarkan pelamar fiktif pada formasi tertentu.
Hal itu dimaksudkan agar formasi tersebut terlihat memiliki banyak pendaftar.
Tentu saja banyaknya jumlah pelamar akan membuat nyali para pelamar menjadi turun dan akhirnya memilih formasi lain.
Hingga akhirnya BKN memutuskan untuk menutup fitur jumlah pelamar dalam menu pencarian formasi di portal tersebut.
“Oleh karena itu, fitur tersebut ditiadakan demi menciptakan kompetisi adil tanpa pelamar terpengaruh dengan kuantitas pelamar yang telah melamar pada formasi tertentu (blind competition) pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019,” kata Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019).
Meski fitur itu dihilangkan, Paryono tetap dengan tegas mengatakan tidak ada aspek transparansi yang berkurang.
Aspek transparansi tetap terjaga melalui Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test.
Hasil tes nantinya bisa diketahui secara langsung saat SKD.
Selain dari sistem intern, belakangan ini seorang oknum wanita juga berhasil ditangkap usai menjadi pelaku penipuan program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Melansir dari TribunJateng.com, Janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ini telah melakukan kejahatan menggasak uang dari sejumlah korbannya hingga Rp 1 Miliar.
Pelaku bernama Adita Fitrotun (54) mengaku sudah ada beberapa korban yang ditipunya.
Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.
"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya.
Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.
Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017 dan pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.
Kejahatannya terbongkar usai seorang korban bernama Nuryanto melaporkan pelaku ke polisi.
Saat itu Nuryanto diiming-imingi anaknya bisa diterima menjadi PNS dengan membayar Rp 160 juta.
"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.
Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.
Awalnya ia mendapatkan tawaran dari temannya supaya anaknya diterima menjadi PNS.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu.
"Saya dapat hampir Rp 1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang," jelasnya.
Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus.
Pesannya, saat ini proses seleksi penerimaan CPNS tengah berlangsung, bagi warga yang mendaftar supaya tidak percaya dengan terhadap tawaran orang yang bisa meloloskan.
"Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek," jelas Saptono.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)