Find Us On Social Media :

Jokowi: Yang Ngomong Presiden Dipilih Tiga Periode, Ingin Menampar Muka Saya!

Jokowi saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Kompas 100 CEO Forum yang digelar di Grand Ballroom, Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Kamis, (28/11/2019).

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

Gridhot.ID - Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien. 

Baca Juga: Brewokan Lengkap dengan Berkumis Tipis, Penampilan Terbaru AHY Usai Batal Jadi Menteri Jokowi Curi Perhatian, Tak Lagi Bersih Seperti Saat Jadi Anggota TNI

Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2 kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.

Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Baca Juga: Lama Bungkam, Sosok Orang Dekat Prabowo Ini Bocorkan Alasan Ketum Gerindra Rela Jadi Menteri Pertahanan Jokowi, Singgung Perang Saudara Hingga Pembunuhan

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Baca Juga: Kembali Panas, Suporter Malaysia dan Indonesia Saling Sindir di Twitter, Sebut Pendukung Merah Putih Keluarkan Umpatan di Stadion Saat Pertandingan

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang 5 tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Bikin Geger Magetan, Video Panas Artis Jepang dan Korea Beredar di Grup Facebook, Durasinya Sampai 40 Menit

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

 

Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Lihat Anak Kandung Disetubuhi Suami Barunya, Seorang Ibu Asal Sumenep Tak Bisa Lakukan Apa-apa, Kekerasan Fisik Jadi Alasannya

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Tak hanya Arsul Sani, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menanggapi wacana tersebut, dikutip GridHot.ID dari Antara, Presiden Joko Widodo akhirnya beraksi.

Baca Juga: Melenceng dari Rencana Awal, Kartu Pra Kerja Berubah Sasaran dari Anak Muda Tamat Sekolah Jadi untuk Pengantin Baru Tersertifikasi, Jokowi: Bukan Kartu Para Penganggur!

Presiden Joko Widodo mengatakan pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. (Mereka yang usul) itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin mencari muka, ketiga ingin menjerumuskan, itu saja," kata Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi dengan wartawan istana kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung sehingga, saat itu ada keinginan untuk amendemen, jawaban saya, apakah bisa amendemen dibatasi? Untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana," tambah Presiden.

Baca Juga: Berjalan di Sebelah Mobil Presiden Jokowi, Anggota Paspampres Ini Berhasil Tarik Perhatian Publik Berkat Wajah Tampannya, Siapakah Dia?

Sehingga Presiden memilih untuk tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945.

"Jadi, lebih baik, tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," tegas Presiden Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan masa jabatan presiden selama tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya untuk satu periode.(*)