Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Melenceng dari Rencana Awal, Kartu Pra Kerja Berubah Sasaran dari Anak Muda Tamat Sekolah Jadi untuk Pengantin Baru Tersertifikasi, Jokowi: Bukan Kartu Para Penganggur!

None - Minggu, 01 Desember 2019 | 16:42
Presiden jokowi tunjukkan Kartu Pra Kerja
kompas.com (Dhemas Reviyanto)

Presiden jokowi tunjukkan Kartu Pra Kerja

Gridhot.ID - Program soal pengadaan kartu Pra Kerja yang akan dibagi-bagikan oleh Presiden Jokowi dikabarkan segera siap direalisasikan.

Kartu Pra Kerja merupakan sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.

Namun ternyata syarat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang akan direalisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 sedikit berbeda.

Baca Juga: Memadu Kasih dengan Janda Anak Satu hingga Nekat Menghamilinya, Siswa SMA di Bojonegoro Ini Justru Bunuh Sang Kekasih Saat Diminta Tanggungjawab, Mayatnya Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan

Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

Baca Juga: Tubuhnya Membiru dan Hidungnya Terus Mengucurkan Cairan, Penemuan Mayat Pegawai PN Medan Dalam Mobil di Tengah Lahan Sawit Hebohkan Warga, Ini Kabar Terakhir dari Korban Sebelum Tewas Misterius

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x