Gridhot.ID - Program soal pengadaan kartu Pra Kerja yang akan dibagi-bagikan oleh Presiden Jokowi dikabarkan segera siap direalisasikan.
Kartu Pra Kerja merupakan sebuah kartu yang digalangkan dalam rangka program pelatihan dan pembinaan warga negara Indonesia yang belum memiliki keterampilan.
Namun ternyata syarat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang akan direalisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 sedikit berbeda.
Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.
Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.
“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .
Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.
Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.