Find Us On Social Media :

Terobos Perlintasan Kereta yang Palangnya Sudah Tertutup, Pria Ini Ajak Anak Istri Naik Motor Bersama, Dikeroyok Peringatan Petugas Tapi Malah Ngegas

Pelanggar yang nekat menerobos jalur kereta

Baca Juga: Tak Sengaja Temukan Bungkusan Plastik Berisi Granat, 2 Anggota TNI Jadi Korban Ledakan di Monas Saat Tengah Berolahraga

Mengenai tindakan seperti ini, diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

A. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

B. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

Baca Juga: Kerap Cium dan Gelendotan Manja dengan Sarwendah, Aksi Betrand Peto Dianggap Netizen Berlebihan, Ruben Onsu Justru Tak Masalah dan Ngaku Paham Putra Angkatnya Tengah Akhil Baligh

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Mereka yang melanggar bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 15.000.000 maksimal.

Meski sudah ada peraturan tersebut, petugas yang berjaga di palang perlintasan tidak berhak melakukan penindakan dan ganya mampu menghimbau.

Baca Juga: Ubah Rukun Salat Seenak Jidat Hingga Ngaku Sebagai Nabi Terakhir, Paruru Daeng Tau Ajarkan Ilmu Sesat di Tana Tojara, Kini Siap-siap Masuk Penjara

"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.

(*)