Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson di pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.
Dikutip dari Kompas, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui ada jajaran direksi di dalam pesawat yang mengangkut onderdil Harley Davidson.
"Di dalam (pesawat) ada. Pokoknya ada direksi yang hadir," ujar Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan menjelaskan, jajaran direksi berada di dalam pesawat tersebut karena sebelumnya mengikuti serah terima pesawat baru itu dari pabrikan di Perancis untuk dibawa ke Indonesia.
Namun, Ikhsan enggan menjelaskan identitas jajaran direksi yang berada di dalam pesawat itu.
"Bukan direksi (yang punya barang-barang), dia petugas on board di dalam pesawat," ucapnya.
Petugas Bea dan Cukai mendapati barang ilegal itu saat pesawat yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada pertengahan November 2019.
Adapun nilai onderdil motor itu disebutkan sekitar Rp 50 juta untuk biaya pajaknya.
Selain onderdil motor Harley Davidson, di dalam pesawat tersebut juga ditemukan sepeda Brompton.
Sepeda jenis tersebut harganya berkisar puluhan juta rupiah.
"Dari rilis yang disampaikan Bea dan Cukai seperti itu (ada sepeda Brompton)," ujar Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, saat ini barang-barang tersebut masih ditahan oleh petugas Bea dan Cukai.
Pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku mengenai nasib barang-barang tersebut.
"Kalau misalnya diminta bayar (biaya impor), kami akan bayar. Kalau misalnya tetap dilarang, akan kami kembalikan," kata Ikhsan.
Meski begitu, tanggung jawab barang-barang tersebut ada di tangan pemiliknya.
"Kita mau sampaikan setiap barang bagasi yang dibawa masing-masing penumpang, itu kan bukan menjadi tanggung jawab secara keseluruhan oleh si pengangkut," lanjutnya.
Saat ditanyai apakah karyawan tersebut akan dikenakan sanksi karena membawa barang-barang ilegal, Ikhsan tak menjawabnya secara lugas.
"Kami melihat dan berpedoman pada apa yang akan disampaikan oleh Bea dan Cukai," ucap dia.
Ikhsan menerangkan seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan termasuk bagasi karyawan tersebut.
Pemeriksaan Bea Cukai juga tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.
"Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis," tutur Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Sebelum mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Garuda Indonesia sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara, dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF).
Di GMF tersebut, dilaksanakan pula prosedur keimigrasian dan kepabeanan, serta suku cadang yang dibawa langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikhsan memastikan karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan.
Namun, Ikhsan juga memastikan bahwa suku cadang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sparepart tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan," tutur Ikhsan.
Garuda Indonesia pun menyerahkan masalah ini kepada Bea Cukai dan Garuda akan tunduk dan patuh pada peraturan yang ada.
Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir tak berkomentar banyak terkait hal ini.
Mereka kompak menyerahkan kasus penyelundupan ini kepada Kementerian Keuangan.
"Itu domainnnya bea cukai, bukan perhubungan. Silahkan bea cukai melakukan sesuatu sesuai ketentuan hukum," tutur Budi, Selasa (3/12/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Erick. Menurutnya, masalah ini akan ditangani oleh Kementerian keuangan.
"Nanti sama Ibu Sri Mulyani," kata Erick.
Erick juga mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari lebih lanjut mengenai kasus penyelundupan onderdil ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sampai saat ini DJBC masih melakukan pemeriksaan dan investigasi mendalam terhadap kasus penyeludupan onderdil motor ini.
(*)