GridHot.ID -Seorang penumpang pesawat Garuda bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo dilaporkan menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), pada tahun 2018 silam.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kosmariam menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero)sebesar Rp 11,25 miliar.
Kosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.
"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018), didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.
David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.
Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving).
Baca Juga: Sebelum Banting Setir Jadi Pebisnis, Ternyata Ini Pekerjaan Pertama Muzdalifah
Pramugari tersebut menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.
"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.
David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Baca Juga: Baru Setahun Jalani Biduk Rumah Tangga, Pasangan Artis Ini Akui Sudah Jarang Bicara Satu Sama Lain