Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Presiden Jokowi menunjuk Idham Aziz untuk menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri pada awal November 2019.
Idham Aziz yang baru satu bulan dilantik oleh Presiden sudah mendapat tagihan penyelesaian kasus.
Pasalnya, Jokowi memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan.
Bahkan Jokowi memberi tenggat waktu hanya sampai awal Desember untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sejak peristiwa terjadi pada 11 April 2017, polisi tak kunjung berhasil membongkar pelaku kejahatan penyiram air keras.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dikutip dari Antara.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut masih belum juga terungkap.
Lantas apakah Idham akan terancam dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri?
Melansir dari Kompas.com, Idham kini bungkam saat ditanya soal perkembangan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Saat ditanya wartawan apakah kasus yang mandek hampir dua tahun itu kini sudah terungkap, Idham mengunci mulutnya rapat-rapat.
Ditemui wartawan usai menghadiri Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019), Idham langsung buru-buru naik ke mobil golf bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Ia hanya terdiam sambil jarinya menunjuk ke arah Istana saat wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus Novel Baswedan.
Setelah itu mobil golf yang membawa Idham dan Hadi langsung berjalan meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Jokowi sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian untuk mengungkap kasus Novel Baswedan dalam waktu 3 bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel Baswedan belum juga terungkap.
Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, Idham sudah pernah memaparkan perkembangan kasus Novel Baswedan.
Dikutipdari Antara, menurut Idham, dalam penanganan kasus tersebut, Polri sudah bekerja secara maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan.
"Kami juga berkoodinasi dengan pihak eksternal, seperti KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan para pakar profesional, bahkan dengan kepolisian Australia (AFP)," kata Idham dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Kapolri menjelaskan tindakan yang telah dilaksanakan penyidik Polri, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap 73 saksi, pemeriksaan 78 titik CCTV, dan berkoordinasi dengan AFP (Kepolisian Australia) untuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Selain itu, pemeriksaan daftar tamu hotel serta kontrakan dan kamar indekos sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada di radius 1 km dari TKP.
"Rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai, dan memeriksa alibi dengan hasil tidak terbukti. Memublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku membuka mediahotline24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk," ujarnya.
Polri juga membentuk Tim Pengawas Internal untuk melaksanakan audit terhadap penyidikan, berkooridinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal, yaitu KPK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman.
Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, Polri telah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri atas tujuh akademisi dengan disiplin ilmu dan keahlian yang berbeda untuk mendukung penyidikan.
"Selain itu, Polri telah membentuk tim teknis yang telah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memeriksa riwayat kesehatan korban dan melakukan pendalaman dari sketsa pelaku dengan 282 data yang kami dapatkan dari Disdukcapil," katanya.
Menurut Idham, Polri akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku dan akan memberikan akses seluas-luasnya dari KPK untuk melakukan verifikasi akses penyidikan yang dilakukan Polri.
(*)