Gridhot.ID - Kapolres Kampar, Provinsi Riau AKBP Asep Darmawan resmi dicopot jabatannya olehKapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
Pencopotan jabatan tersebut dilatarbelakangi sebuah tindakan yang dinilai kurang pantas yang dilakukan oleh AKBP Asep Darmawan.
AKBP Asep Darmawan kedapatan datang terlambat dan mengobrol saat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memberi arahan dalam rapat resmi nasional.
Baca Juga: Peraturan Baru, Polisi Dilarang Hidup Mewah, Pamer Harta di Sosial Media Bakal Ada Sanksinya
Padahal, AKBP Asep Darmawan terhitung baru saja mengemban jabatan sebagai Kapolres Kampar selama 2 bulan.
Surat perintah pencopotan Asep oleh Kapolri turun dengan nomor telegram; ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal Senin 18 November 2019.
Surat resmi itu diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri, Senin (18/11/2019) pagi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, dengan status terperiksa, Asep kini diparkir sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.
Pengganti sang kapolres adalah Kepala Sub Direktorat III Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau AKBP Muh Kholid.
Dua bulan lalu, 25 september 2019, AKBP Asep menjabat Kasubdit II Dirkrimum Polda Riau.