Find Us On Social Media :

Parah! Sudah Terlanjur Masuk Tahap Seleksi Administrasi, Penerimaan CPNS 2019 Kembali Bermasalah, BKN Temukan 11 Pelanggaran yang Dilakukan Instansi Pemerintah

Ilustrasi rekrutmen CPNS

4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan dimana ini terjadi pada 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah dimana ini ditemukan pada 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sebut Bukan Direksi yang Bawa, Inilah Identitas 2 Karyawan yang Selundupkan Onderdil Limited Edition Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Baru Ketahuan Saat Pesawat Mendarat di Hanggar GMF

6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2% yang ditemukan pada 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak dilingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 Instansi Pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga: Hanya Satu-satunya yang Tersisa di Dunia, Hewan Ini Dijaga Pasukan Militer Bersenjata Lengkap, Tapi Malah Begini Endingnya

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang didapati pada 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang didapati dilakukan oleh 22 Instansi Daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017.

11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu yang dilakukan 8 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini 11 pelanggaran instansi dalam proses penerimaan CPNS 2019.

(*)