Find Us On Social Media :

Parah! Sudah Terlanjur Masuk Tahap Seleksi Administrasi, Penerimaan CPNS 2019 Kembali Bermasalah, BKN Temukan 11 Pelanggaran yang Dilakukan Instansi Pemerintah

Ilustrasi rekrutmen CPNS

Gridhot.ID - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 kini sudah memasuki seleksi administrasi.

Namun Badan Kepegawaian Negara justru menemukan beberapa kejanggalan berupa pelanggaran yang dilakukan instansi.

Beberapa instansi pusat maupun daerah terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang administrasi.

Baca Juga: Masuk Musim Kawin, Ular Kobra Teror Rumah Warga Jember, Panji Petualang Sebut Ada yang Menarik Perhatian Mereka, Ini Alasannya

Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menyebut, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Otok melalui siaran pers, Selasa (3/12/2019).

Otok menjelaskan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

Baca Juga: Sendirian Datang ke Galaxy Mall dengan Kondisi Murung, Seorang Pengusaha di Surabaya Nekat Bunuh Diri dari Lantai 4, Sang Istri Ungkap Keganjilan

"Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," ungkapnya.Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.

Ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.

"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," jelasnya.

Baca Juga: Tiada Teman dan Musuh Abadi dalam Politik, Begini Jatuh Bangun Hubungan Megawati dan Prabowo Subianto, Sempat Tuding Ketua Umum PDIP Berkhianat Meski Pernah Selamatkan Dirinya Saat Terlantar Tak Punya Kewarganegaraan

Berikut 11 temuan BKN terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dalam proses pengadaan CPNS 2019:

1. Penetapan batas waktu dari pengumuman pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. Kasus ini ditemukan pada 19 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 11 tahun 2017.

2. Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang tidak sama dengan persetujuan MenPANRB yang terjadi pada 3 Instansi Pusat dan 8 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Disuntik Dana Rp 3 Triliun oleh Pemerintah, Bisnis PT PANN Justru Bikin Bingung Menteri BUMN Erick Thohir, Menkeu Sri Mulyanai Malah Tak Familiar

3. Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK yang terjadi di 18 Instansi Pusat dan 3 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 11 tahun 2017.

4. Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan dimana ini terjadi pada 4 Instansi Pusat dan 77 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah dimana ini ditemukan pada 2 Instansi Pusat dan 46 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan nomor 23 tahun 2019.

Baca Juga: Garuda Indonesia Sebut Bukan Direksi yang Bawa, Inilah Identitas 2 Karyawan yang Selundupkan Onderdil Limited Edition Harley Davidson dan Sepeda Brompton, Baru Ketahuan Saat Pesawat Mendarat di Hanggar GMF

6. Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2% yang ditemukan pada 3 Instansi Pusat dan 7 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Huruf G Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak dilingkungan internal instansi yang ditemukan pada 1 Instansi Pusat dan 5 Instansi Daerah. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 yang dilakukan oleh 1 Instansi Pusat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga: Hanya Satu-satunya yang Tersisa di Dunia, Hewan Ini Dijaga Pasukan Militer Bersenjata Lengkap, Tapi Malah Begini Endingnya

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C yang didapati pada 2 Instansi Pusat dan 10 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan Nomor 23 tahun 2019.

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang didapati dilakukan oleh 22 Instansi Daerah. Hal ini melanggar Pasal 22 PP Nomor 11 tahun 2017.

11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu yang dilakukan 8 Instansi Daerah. Ini dinilai melanggar Permenpan nomor 23 tahun 2019.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini 11 pelanggaran instansi dalam proses penerimaan CPNS 2019.

(*)