Find Us On Social Media :

Jabatannya di Ujung Tanduk, Helmy Yahya Dipecat dari Posisi Dirut TVRI Tanpa Alasan yang Jelas oleh Dewas Pengawas, Benarkah Hubungan Internal Mereka Lumpuh?

Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Namun, Helmy menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Kabar NET TV Bakal PHK Massal Karyawan Trending di Twitter, Pihak Stasiun Televisi Buka Suara: Sekarang yang Mengundurkan Diri Sudah 20-an

Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Baca Juga: Eks Bos Go-jek dan Net TV dengan Senang Hati Tinggalkan Jabatan Sebagai Petinggi Perusahaan Demi Urus Negara, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Jokowi Nantinya

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Helmy mengatakan, dirinya akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor TVRI.