Find Us On Social Media :

Terlanjur Gusur dan Buat Rusuh Warga, Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam, Sebelumnya Juga Pernah Tercatat Gagal Jalankan Proyek Bernilai Rp 54 Miliar

Penggusuran di Tamansari, Bandung

Jika terbukti melakukan kerjasama dengan Pemkot Bandung sebelum jatuh sanksi dari LKPP, Pemkot Bandung boleh saja meneruskan proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari dengan PT Sartonia Agung.

"Tapi di sini ada penurunan tingkat keyakinan. Kita tidak yakin perusahan tersebut yang sudah masuk daftar hitam. Kemudian dipakai jadi pihak ketiga, membangun gedung yang nanti digunakan untuk masyarakat. Ini nilainya besar," ucap Aan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan membenarkan bahwa PT Sartonia Agung selaku kontraktor pemenang tender proyek Rumah Deret Tamansari masuk dalam daftar hitam aktif LKPP.

Baca Juga: Senggol Pemindahan Ibu Kota Jakarta, Netizen Malaysia Tuduh Indonesia Minta ke Google Ubah Nama Borneo Jadi Kalimantan, Alasannya Takut Nama Sabah Hilang dari Map

Dadang menjelaskan, Pembangunan Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender. Sebab, sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.

"Pada saat penentuan pemenang tender itu tahun 2017. Enggak masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018," jelasnya.

Dadang mengatakan, peraturan LKPP nomor 17 tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung boleh mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari saat kena saksi.

Baca Juga: Kebelet Viral, 2 Kakak Beradik Biduan Dangdut di Mojokerto Ini Nekat Mandi Keramas di Jalan, Aksinya di Atas Motor Justru Berujung Apes

"Saya kembali ke aturan mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP no 17 tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 isinya kurang lebih, penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi," ujar dia.

Terkait proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana, Bali, Dadan menyebut nilai pagu Rp 54,3 miliar tidak hanya dikerjakan sendiri oleh PT Sartonia Agung.

"Kalau saya lihat di dokumen PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender tidak sendiri, tapi dikerjakan secara KSO, ada tiga perusahaan," kata Dadang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontraktor Pembangunan Rumah Deret Tamansari Ternyata Masuk Daftar Hitam"