Gridhot.ID - Belakangan ini kasus kecelakaan viral kembali menjadi sorotan masyarakat Bogor.
Kecelakaan itu terjadi antara pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson dengan pejalan kaki.
Seorang nenek-nenek tewas dan cucunya harus dilarikan ke rumah sakit usai kejadian itu.
Sosok dan identitas pengendara motor gede (moge) yang sempat misterius akhirnya perlahan terungkap.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser pengendara moge jenis Harley Davidson B 4754 NFE berinisiial HK adalah seorang karyawan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Iya karyawan BUMN, bukan pejabat," katanya sast ditemui di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Terciduk Bawa Narkoba, Jazilah Justru Berkilah, Bikin Petugas Geregetan Karena Alasannya
Motor Harley Davidson tersebut juga merupakan kendaraan milik HK pribadi.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian kelengkapan surat kendaraan motor tersebut diketahui lengkap.
"Sampai saat ini hasil itu termasuk daripada penyidikan kita lengkap kendaraan terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM-nya juga ada," ujar Hendri Fiuser.
Namun karena diduga lalai saat mengendarai motor gedenya hingga menyebabkan meninggalnya pejalan kaki, HK ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya karena kurang hati-hati pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan nabrak pengguna jalan," kata Hendri Fiuser lagi.
Polresta Bogor Kota menetapkan HK pengemudi Harley Davidson dengan nomer polisi B 4754 NFE sebagai tersangka.
HK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat mengendarai motor gede hingga menabrak dua orang pejalan kaki Siti Aisyah dan cucunya AS di Jalan Raya Pajajaran di seberang Halte PMI.
Akibat kecelakaan tersebut sang Nenek meninggal dunia dan cucunya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," tandasnya.
Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.
Sementara itu, Klub motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) angkat bicara terkait insiden tersebut.
Ketua HDCI Bogor Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa pengendara moge yang menabrak Nenek Siti Aisah dan cucunya AS (5) bukanlah anggota dari HDCI.
“Pas waktu kejadian, beritanya simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya. Kita lantas cari siapa. Bahkan banyak rekan-rekan dari klub motor lain juga bertanya ke kami. Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukanlah anggota HDCI,” kata jenderal polisi bintang satu itu, kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Hal itu diklarifikasi oleh Riza Celvian Gumay karena sempat beredar kabar bahwa pengendara moge kabur seusai kejadian.
Menanggapi itu, Riza Celvian Gumay mengatakan, pelaku saat itu langsung diamankan polisi guna menghindari amukan massa.
“Massa saat itu terlihat marah, sebab itu langsung diamankan. Dan hingga saat ini pun pelaku masih ditahan di Mapolresta Bogor,” cetus Riza Celvian Gumay.
Perlu diketahui, sambung Gumay, Kota Bogor merupakan jalur perlintasan lalulintas.
Sebab itu, banyak pengendara dari luar kota yang hendak ke Puncak, Cianjur, Bandung, dsb, dari arah ibukota melintasi kota hujan.
Terlebih jumlah klub motor di tanah saat ini terus bertambah.
“Bogor itu jalur perlintasan, sebab itu ramai pengendara dari berbagai daerah melintasi Bogor. Ke depannya, saya harap teman-teman media segera mengklarifikasi ketika ada kejadian sama seperti kemarin. Tidak lantas setiap pengendara Harley itu anggota HDCI,” paparnya.
Dari informasi yang didapat, pengendara moge bernama HK ini beralamat di Jalan Salamiang No 6, RT 05/14, Baranangsiang, Kota Bogor.
Dikabarkan pula bahwa HK merupakan pejabat level menengah di Bank Tabungan Negara (BTN).
Terakhir dia menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial.
Berdasarkan informasi tersebut, TribunnewsBogor.com mencoba untuk menyambangi alamat yang bersangkutan.
Namun berdasarkan penuturan warga sekitar, pemilik rumah yang diduga merupakan pengendara motor moge tersebut telah pindah ke daerah Jambu Dua.
Sementara rumah yang berada di Jalan Salamiang ini sudah lama dikontrakkan dan sudah dihuni oleh orang lain.
"Sudah pindah ke Jambu Dua, sekitar setahunan. Belum tahu pastinya di mana," kata seorang asisten rumah tangga yang bekerja tak jauh dari lokasi.
Pantauan sekitar pukul 15.00 WIB, rumah berpagar hitam tersebut nampak sepi.
Terdapat satu mobil yang terparkir di garasi, namun pagar dan pintu terlihat tertutup rapat.
Wartawan TribunnewsBogor.com pun sempat mengetuk pintu rumah tersebut namun tak terdengar ada sahutan.
"Ini rumahnya dikontrakin, yang nempatin bukan yang punya. Pemiliknya jarang-jarang datang ke sini," tutur asisten rumah tangga yang namanya enggan disebutkan itu.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai jabatan KH di Bank BTN masih belum terkonfirmasi.
TribunnewsBogor.com masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pengendara Moge yang Tabrak Nenek Aisah Seorang Pegawai BUMN, Kabarnya Pejabat Menengah di Bank Ini"