Find Us On Social Media :

Lalai Kemudikan Mogenya hingga Tewaskan Nenek Aisah, Sosok Pengendara Harley Davidson Ini Sempat Gegerkan Komunitas HDCI, Bukan Anggota Tapi Pegawai BUMN

Harley-Davidson yang menabrak seorang nenek hingga tewas

Hendri Fiuser mengatakan bahwa HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barangbukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," tandasnya.

Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.

Baca Juga: Dirasa Cocok Mengurus Dana Pensiunan, Erick Thohir Beri Tawaran Satu Kursi Kosong Perusahaan Asuransi BUMN pada Sandiaga Uno: Saya Siap, Asal Jangan Direksi atau Komisaris

"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.

Sementara itu, Klub motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) angkat bicara terkait insiden tersebut.

Ketua HDCI Bogor Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa pengendara moge yang menabrak Nenek Siti Aisah dan cucunya AS (5) bukanlah anggota dari HDCI.

Baca Juga: Tertangkap Basah Tanpa Busana Bersama Wanita Selingkuhannya di Kamar Kos, Oknum Guru SD Tak Berkutik Saat Istrinya Datang Menggerebek Bawa Polisi, Mengaku 'Hanya Teman' Saat di Interogasi

“Pas waktu kejadian, beritanya simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya. Kita lantas cari siapa. Bahkan banyak rekan-rekan dari klub motor lain juga bertanya ke kami. Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukanlah anggota HDCI,” kata jenderal polisi bintang satu itu, kepada wartawan, Senin (16/12/2019).