Find Us On Social Media :

Netralitasnya Sebagai PNS Dipertanyakan, Kakak Kandung Iriana Jokowi Bolos Kerja Demi Lepas Gibran Datang ke DPD PDIP Jateng, Tetap Akan Ditindak Meski Masuk Lingkaran Keluarga Presiden

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono.

Gridhot.ID - Keluarga besar Presiden Jokowi belakangan ini menjadi sorotan publik kota Surakarta.

Meskipun bukan anggota keluarga inti Presiden Jokowi, namun sosok ini termasuk dalam lingkaran keluarga dekat karena merupakan kakak kandung dari Ibu Iriana Jokowi.

Dikabarkan pada Kamis (12/12/2019), kakak kandung Ibu Negara Iriana Jokowi, Haryanto, yang ikut melepas pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju kantor DPD PDI-P Jateng.

Baca Juga: Meraba Beras dan Periuk Jadi Kebiasannya, Pria Tuna Netra Ini Berjuang Mati-matian Rawat Istri dan Anaknya yang Derita Gangguan Jiwa, Saat Ditanya Apa yang Diminta, Jawabannya Sangat Sederhana

Namun, hal ini dilakukan di sela jam kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah.

Sehingga Haryanto dinyatakan telah menyalahi aturan jam kerja sebagai seorang ASN.

Bawaslu Kota Surakarta tidak bisa menindak kakak kandung Ibu Negara Iriana Jokowi, Haryanto, yang ikut melepas pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju kantor DPD PDI-P Jateng di sela jam kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Terciduk Bawa Narkoba, Jazilah Justru Berkilah, Bikin Petugas Geregetan Karena Alasannya

Diketahui, pria yang akrab disapa Pakde Anto itu hadir dalam prosesi pemberangkatan Gibran untuk mendaftar sebagai bakal calon wali kota Surakarta di Gedung Graha Saba Buana Solo, Kamis (12/12/2019) lalu.

"Kami belum memiliki ranah untuk mengambil tindakan. Karena tahapan Pilkada Solo 2020 belum dimulai," kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, kepada Kompas.com, di kantornya, Senin (16/12/2019).

Berdasarkan peraturan KPU pendaftaran pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Pilkada Solo 2020 baru akan dimulai 16-18 Juni 2019, mendatang.

Meskipun demikian, apa yang dilakukan oleh Haryanto dengan melepas pemberangkatan Gibran tersebut diduga melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga: Aneh bin Ajaib, Ini Kebiasaan Tak Terduga Barbie Kumalasari Waktu Kecil yang Dibongkar Sang Bunda, Congkel Tembok Lalu Dimakan Jadi Hobinya

"Di UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sudah mengatur beberapa pasal terkait dengan nilai-nilai netralitas ASN. Kemudian di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah ada larangan jelas di situ di Pasal 4," terang dia.

Budi mengaku, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta. Koordinasi tersebut sebagai langkah Bawaslu dalam mengingatkan kembali terhadap netralitas ASN pada Pilkada Solo 2020.

"Secara kewenangan kami belum bisa melakukan tindakan, tetapi kami akan melakukan upaya pencegahan. Kami akan sharing dengan dinas untuk mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Solo 2020," ujar Budi.

Baca Juga: Sepak Terjangnya Sebagai Pelakor Terbongkar, Istri Anggota TNI Ini Berhasil Bocorkan Borok Selir Suaminya, Beri Peringatan Keras: Jadi Istri Anggota itu Mannernya Harus Dijaga

Sebagaimana diketahui, kakak kandung Iriana Jokowi, Haryanto, ikut hadir dalam prosesi pemberangkatan Gibran menuju DPD PDI-P Jateng di Gedung Graha Saba Buana, Kamis (12/12/2019).

Haryanto memakai kemeja bergambar pahlawan dan terdapat tulisan "Indonesia Raya".

Tidak hanya Haryanto, istri Gibran, Selvi Ananda juga ikut hadir untuk melepas pemberangkatan sangat suami menuju kantor DPD PDI-P Jateng di Semarang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Surakarta Tak Bisa Tindak Kakak Kandung Iriana Jokowi yang Ikut Lepas Pemberangkatan Gibran"