DT berangkat ke Yordania pada tahun 2005, saat usianya belum genap 17 tahun.
DT direkrut oleh sponsor atu calo tetangga desanya berisial JI.
Dia lalu diberangkatkan ke Yordania oleh dua perusahaan penempatan yang berkantor di Jakarta Timur menggunakan visa turis.
Sejak tiba di Yordania, agen yang menerima DT mempekerjakan DT kepada majikan yang berganti-ganti, tidak pernah dilaporkan ke KBRI.
Selain itu, DT juga tidak pernah diperpanjang paspornya, tidak dibuatkan ijin tinggal, dan tidak pernah diberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga.
Bahkan DT sempat terlantar karena agen Yordania yang mendatangkannya dari Indonesia sudah ditutup.
"Kami berharap aparat penegak hukum di tanah air dapat mendalami kasus ini dan menghukum mereka yang terlibat. Kita tidak ingin ada DT-DT berikutnya yang menjadi korban lagi," kata Andy.