Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Penampakan akun bernama Kemkominfo di situs pornografi Pornhub menghebohkan warganet.
Hal ini berawal dari cuitan akun @sleepyheadbonzo di Twitter yangmempertanyakan kebenaran akun bernama Kemkominfo tersebut.
Pasalnya, akun Kemkominfo mempunyai tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi.
Pengguna akuntersebut bahkan menyertakan foto sekaligus menyebut akun resmi Kominfo dalam cuitannya.
"Apakah ini ajang pamer terbesarmu di tahun 2019? Akunmu sudah terverifikasi diPornhub? @kominfo," tulisnya, Minggu (22/12/2019).
Tak pelak, cuitan tersebut kini viral di Twitter hingga mendapatkan lebih dari 5 ribu retweet dan 3 ribu like.
Para warganet juga berkomentar mengenai penemuan akun yang bernama Kemkominfo di situs Pornhub.
Dari penelusuran Gridhot.IDmelalui advanced search di Pornhub, memang terdapat akun bernama "Kemkominfo".
Pada detail profilnya, akun tersebut mencantumkan logo resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Akun ini ternyata sudah bergabung 6 bulan yang lalu dan mendapatkan status terverifikasi pada saat itu juga.
Detail profil menjelaskan bahwa akun yang mengatasnamakan Kemkominfo mendaftarkan diri sebagai laki-laki.
Melansir dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah memiliki akun di situs pornografi Pornhub, seperti yang banyak beredar di media sosial.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan resmi, Kamis (26/12/2019).
Penelusuran Antara, akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "YouTube Rewind 2019: For The Record."
Hingga saat ini belum diketahui siapa yang membuat akun tersebut.
Kementerian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pemalsuan informasi elektronik.
"Kominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut."
Situs pornografi Pornhub sudah diblokir pemerintah sejak 2017 lalu karena memuat konten yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Hingga November 2019, kementerian sudah memblokir lebih 1,5 juta situs dan akun media sosial yang memuat pornografi.
(*)