Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Presiden Jokowi menunjuk Idham Aziz untuk menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri pada awal November 2019.
Presiden Jokowi memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Bahkan Jokowi memberikan tenggat waktu hanya sampai awal Desember.
Sebelumnya, pada masa kepeimpinan Kapolri Tito Karnavian, Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Namun hingga Oktober, kasus tersebut masih belum juga terungkap.
Kini tak butuh waktu lama, teka-teki kasus penyerangan tersebut mulai menemukan titik temu.
DikutipGridHot.IDdari Kompas, Kepolisian RI ( Polri) telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Pelaku ditangkap oleh polisi pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Tadi malam (Kamis malam), tim teknis bekerja sama dengan Brimob, mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyeraman kepada saudara NB," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Akhir November 2019, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memaparkan perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terjadi pada April 2017.
Dikutip GridHot dari Antara, menurut dia, dalam penanganan kasus Novel tersebut, Polri sudah bekerja secara maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan.
"Kami juga berkoodinasi dengan pihak eksternal, seperti KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan para pakar profesional, bahkan dengan kepolisian Australia (AFP)," kata Idham dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Kapolri menjelaskan tindakan yang telah dilaksanakan penyidik Polri, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap 73 saksi, pemeriksaan 78 titik CCTV, dan berkoordinasi dengan AFP (Kepolisian Australia) untuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Selain itu, menurut dia, pemeriksaan daftar tamu hotel serta kontrakan dan kamar indekos sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada di radius 1 km dari TKP.
"Rekonstruksi wajah yang diduga pelaku, mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai, dan memeriksa alibi dengan hasil tidak terbukti. Memublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang diduga pelaku membuka mediahotline24 jam dan menindaklanjuti informasi yang masuk," ujarnya.
Selain itu, Polri bahkan sampai membentuk Tim Pengawas Internal untuk melaksanakan audit terhadap penyidikan, berkooridinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal, yaitu KPK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman.
Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, Polri telah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri atas tujuh akademisi dengan disiplin ilmu dan keahlian yang berbeda untuk mendukung penyidikan.
"Selain itu, Polri telah membentuk tim teknis yang telah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memeriksa riwayat kesehatan korban dan melakukan pendalaman dari sketsa pelaku dengan 282 data yang kami dapatkan dari Disdukcapil," katanya.
Hingga akhirnya, padaKamis (26/12/2019) malam2 pelaku penyerangan Novel Baswedan berhasil ditangkap.(*)