Find Us On Social Media :

Keruk Keuntungan Hingga Rugikan Negara Rp 13,7 Triliun, Inilah 10 Sosok Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya, Nasibnya Kini Ditangan Kejaksaan Agung

Asuransi Jiwasraya jadi salah satu BUMN yang bermasalah.

Gridhot.ID - Krisis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berkembang ke arah dugaan adanya tindak korupsi.

Melalui Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung tidak hanya mulai memeriksa saksi-saksi, tapi juga mulai melakukan pencekalan.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyebutkan sudah menerbitkan surat pencekalan untuk 10 orang.

Baca Juga: Dapat Perintah dari Senior untuk Adu Pukul dengan Rekannya Sendiri, Bripda Derustiono Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Bercanda di Barak Jadi Pemicu Kematian Sang Polisi

Mereka dicegah untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Jiwasraya.

Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12), mengatakan, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran terkait kasus krisis likuiditas di Jiwasraya.

Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.

Baca Juga: Gegara Cemburu dengan Saudara Tirinya, Pria Ini Nekat Nikahi Putri Kandungnya dengan Beda Usia 18 Tahun, Beralasan Derita Cedera Otak Saat Dimintai Keterangan

Mereka adalah: HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.