Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Alam dan perairan Nusantara dikenal di mata dunia dengan keberlimpahan sumber daya alamnya.
Wilayah teritorial perairan Indonesia yang luas mendukung hasil perekonomian negara dari hasil lautnya.
Namun, terkadang masih terdapat masalah-masalah yang mengganggu hingga merugikan Indonesia.
Salah satunya adalah masuknya kapal-kapal asing secara ilegal untuk mencuri hasil laut Indonesia.
Beberapa kali kapal asing yang kepergok mencuri hasil laut Indonesia berakhir dengan ditenggelamkan.
Hal ini akrab dilihat pada saat Menteri Kelautan dan Perikanan di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti.
Belakangan ini kasus penerobosan kapal asing yang masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa izin kembali terjadi.
Kapal dari Tiongkok kepergok menangkap ikan secara ilegal di wilayah ZEE Indonesia di laut Natuna Utara.
Pelanggaran ini pun membuat pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras kepada China atas pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna sekaligus pelanggaran zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Melansir dari Komtan.co.id, Kementerian Luar Negeri mengambil tindakan tegas untuk memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.
"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," sebut Kemenlu dalam pernyataan tertulis, Senin (30/12/2019).
Hasil rapat antarkementerian di Kemenlu, Senin (30/12/2019), mengkonfirmasi terjadi pelanggaran ZEE Indonesia termasuk kegiatan ilegal fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.
Namun, dari hasil rapat tersebut, Kemenlu tak menyebutkan kapan pelanggaran itu terjadi.
Kemenlu menegaskan, ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan Konvrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Negara China masuk dalam perjanjian ini.
Maka dari itu sudah sepantasnya dan menjadi kewajiban untuk menghormatinya.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu.
Laporan Kemenlu pun akan disampaikan oleh Dubes China ke Beijing.
"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik," ujar Kemenlu.
Selain itu, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan penegakan hukum di ZEE Indonesia.(*)