Find Us On Social Media :

Indonesia Jadi Negara dengan Tingkat Kematian Asma Tertinggi Nomor 5 di Dunia, Seakan Tak Peduli, Masyarakat Malah Menjerit Tak Setuju Harga Rokok Naik di Tahun 2020

Ilustrasi cukai rokok.

Gridhot.ID - Tahun 2020 dibuka dengan berbagai macam kabar.

Selain musibah banjir yang terjadi di Jakarta, adapula beberapa aturan yang kini menjadi baru di tahun ini.

Tak hanya iuran BPJS Kesehatan dan tarif tol saja yang mulai naik di tahun 2020, awal tahun ini dibuka dengan harga rokok naik.

Baca Juga: Bagai Pahlawan di Tengah Musibah Banjir Jakarta, Kevin Rela Terjang Banjir Jauh-jauh dari Pamulang ke Indekos Temannya di Kemang, Bawa Makanan dan Pimpin Kawannya Evakuasi ke Tempat Aman

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.

Baca Juga: Raungan Mesinnya Terdengar Keras, Pesawat Pengebom Nuklir Milik Rusia Ini Malah Nekat Gentayangan Terobos Wilayah Lawan, Siap Bawa Kiamat Bagi Targetnya

Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

PT Djarum menyatakan adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

Baca Juga: Seruput Teh Hangat dan Basah Kuyup di Tengah Kawasan Banjir, Foto Viral Anies Baswedan yang Disebut Tak Terliput Media Ternyata Hoax Belaka, Potret Jaman Kampanye Tapi Kembali Disebar dengan Narasi Beda