Find Us On Social Media :

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Ayah Reynhard Sinaga Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau, Putranya Kini Divonis Hukuman Mati di Inggris

Reynhard Sinaga.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

Baca Juga: Baru Koar-koar di Media Setelah Lina Meninggal Dunia, Teddy Sebut Rumah Tangga Istrinya dengan Sule Kandas Karena KDRT, Kuasa Hukum Ayah Rizky Febian Bongkar Fakta Sesungguhnya

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Baca Juga: Jadi Pebinor di Rumah Tangga Lina, Teddy Pernah Mati Kutu Saat Bertemu dengan Sule, Sang Komedian: Dia Nggak Bisa Ngomong Apa-apa, Orang Dia yang Salah

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ayah Reynhard Sinaga Juga Pernah Jadi Buronan di Indonesia, Ini Kasus yang Menjeratnya."

(*)