Find Us On Social Media :

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Ayah Reynhard Sinaga Jadi DPO Kasus Perambahan Hutan di Riau, Putranya Kini Divonis Hukuman Mati di Inggris

Reynhard Sinaga.

Gridhot.ID - Pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup lantaran kasus pemerkosaan berantai terhadap sejumlah pria di Manchester.

Hal ini karena dia telah memerkosa 159 pria dan melakukan serangan seksual terhadap 48 korbannya.

Baca Juga: Salah Orang, Netizen Muntahkan Caci Maki ke Akun Instagram Pria Medan yang Namanya Sama dengan Reynhard Sinaga, Tak Kuat Terima Hujatan Sampai Tutup Akun

Diketahui, Reynhard Sinaga datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun.

Ia menempuh pendidikan di Universitas Manchester sejak Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.

Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, namun tak selesai.

Baca Juga: Bikin Geger Klub Sepakbola Inggris, Reynhard Sinaga si Predator Kasus Pemerkosaan Ngaku Pernah Kerja di Bagian Kesehatan Manchaster United, Manajemen Klub Setan Merah Angkat Bicara

Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul 'Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester'.

Akan tetapi, tesis yang diajukan pada Agustus 2016 itu ditolak, dan Reynhard diminta untuk memperbaikinya.

Selama tinggal di Inggris, Reynhard disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

Baca Juga: Tepat Sebelum Kasus Reynhard Sinaga Meledak, Pria Indonesia Ini Juga Diganjar Hukuman Penjara oleh Pemerintah Inggris Gara-gara Jadi Predator Pedofil, Terang-terangan Minta Bocah 14 Tahun Layani Nafsu Bejatnya

Selain membayar biaya kuliah, sang ayah juga membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat sang putra mengintai dan melakukan tindakan bejat itu.

Pria yang menjadi sasaran kebejatan Reynhard merupakan pria dengan kecenderungan heteroseksual berusia akhir belasan atau awal 20-an yang sering berada di klub malam dekat kediamannya.

Dalam laporan kriminalnya, ia pertama kali memerkosa pria pada tahun 2015 dan ditangkap pada 2 Juni 2017.

Baca Juga: Anaknya Predator Setan Kasus Pemerkosaan di Inggris, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata Buronan di Indonesia, Ini Kasus yang Menjerat Saibun Sinaga

Para korban sebagian besar mengaku tak ingat kejadian apapun usai mengonsumsi minuman tercampur obat bius yang diberikan oleh pria kelahiran Jambi itu.

Setelah 4 kali proses sidang, Pengadilan Manchester pun menyatakan Reynhard Sinaga bersalah, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan sang predator seksual.

Baca Juga: Perkosa 190 Pria dengan Kejam hingga Kini Dihukum Seumur Hidup, Korban Kutuk Reynhard Sinaga Atas Perbuatan Tak Bermoralnya: Semoga Membusuk di Neraka!

Tak hanya Reynhard Sinaga, ayah sang terdakwa pun juga memiliki masalah hukum.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ayah Reynhard Sinaga rupanya jadi buronan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saibun Sinaga, ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Hidup Kecukupan di Luar Negeri, Reynhard Sinaga si Predator Setan Kasus Pemerkosaan Sesama Pria di Inggris Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan, Bapaknya Bankir Tajir di Indonesia

Kegiatan perusahaan miliknya itulah yang membuat Saibun Sinaga terjerat kasus pidana.

Pidana yang disangkakan terkait perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Baca Juga: Berawal dari Kesaksian Pria yang Mencoba Mendorong Tubuh yang Menindihnya, Ini Sosok Korban Pertama yang Bongkar Kasus Reynhard Sinaga, Dikira Baik Hati Ternyata Lakukan Hal keji

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penyidik DLH Provinsi Riau pun menetapkan Saibun Sinaga sebagai tersangka atas kasus perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama.

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Baca Juga: Celana yang Terbuka Hingga Suara Mendengkur Korbannya, Ini Deretan Kejanggalan yang Yakinkan Hakim Bahwa Reynhard Sinaga Lakukan Pemerkosaan, Pelaku Awalnya Ngeyel Atas Dasar Suka Sama Suka

Agus mengatakan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, tidak dijelaskan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

Baca Juga: Baru Koar-koar di Media Setelah Lina Meninggal Dunia, Teddy Sebut Rumah Tangga Istrinya dengan Sule Kandas Karena KDRT, Kuasa Hukum Ayah Rizky Febian Bongkar Fakta Sesungguhnya

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).

Saibun Sinaga sempat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat tersebut.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," terang Agus.

Baca Juga: Jadi Pebinor di Rumah Tangga Lina, Teddy Pernah Mati Kutu Saat Bertemu dengan Sule, Sang Komedian: Dia Nggak Bisa Ngomong Apa-apa, Orang Dia yang Salah

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Anaknya Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ayah Reynhard Sinaga Juga Pernah Jadi Buronan di Indonesia, Ini Kasus yang Menjeratnya."

(*)