Find Us On Social Media :

Hasilkan Pundi-pundi untuk Pemerintah, Sri mulyani 'Rampas' Uang Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Begini Ceritanya

Sri Mulyani dan Tommy Soeharto

GridHot.ID - Siapa yang tak tahu sepak terjang Tommy Soeharto di zaman Orde Baru?

Tommy Soeharto adalah salah seorang yang menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor. Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Baca Juga: Beda Level Jauh, Saat Sri Mulyani Kerja Penuh Prestasi Sampai Kinerjanya Diakui Dunia, Menteri Keuangan Malaysia Malah Buat Kontroversi Sampai Bikin Malu Negaranya Sendiri

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut rupanya masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Untung saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Baca Juga: Dianggap Menjerat Importir Kecil, Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat Petisi Gara-gara Kebijakannya Soal Bea Masuk E-Commerce, Sudah Ditandatangi Lebih dari 200 Orang

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT TPN terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

Baca Juga: Dituduh Gondol Uang Tommy Soeharto Senilai Rp 100 Miliar, Tata Cahyani: Saya Menyelamatkan Diri dan Kedua Anak Saya

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK Kedua yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Baca Juga: Mengejutkan Sang Suami, Model Senior Ini Bongkar Kisah Masa Lalunya yang Menikah Siri dengan Tommy Soeharto Hingga Miliki Seorang Anak Perempuan

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Momen Langka, Tommy Soeharto dan Mantan Istrinya Kembali Bertemu Setelah 13 tahun Bercerai, Potret Manisnya Bikin Warganet Deg-degan

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"

(*)