Find Us On Social Media :

Dari Tanah Hingga Kos-kosan, Total Harta Warisan Lina Mencapai Puluhan Miliar Rupiah, Walau Begitu Teddy dan Bayinya Tetap Tak Akan Dapat Bagian, Ini Penjelasannya

Harta warisan Lina

GridHot.ID - Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020.

Kepergiannya yang terbilang mendadak rupanya menimbulkan berbagai pertanyaan di benak banyak orang.

Ya, salah satunya soal pembagian harta warisan.

Baca Juga: Makin Menjadi, KKB Papua Tak Segan Tembaki Bus Karyawan PT Freepot, Egianus Kogoya Diduga Jadi Dalangnya

Benarkah harta warisan Lina hanya akan dibagikan kepada anak-anaknya dari hasil pernikahan dengan Sule?

Lalu bagaimana dengan Bintang yang merupakan anak Lina dengan Teddy?

Dilansir dari TribuJakarta, harta Lina didapatkan ketika masih sah menjadi istri Sule.

Baca Juga: Adu Sakti, Mbah Mijan Sindir Ningsih Tinampi yang Ngaku Didatangi Para Malaikat: Wah, Makin Mbablas!

Itu sebabnya, Abdurrahman sebagai kuasa hukum Lina saat perceraian dengan Sule mengatakan, seluruh harta warisan Lina akan jatuh kepada anak-anaknya hasil pernikahan dengan Sule.

"Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy," ucap Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).

"Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," tambahnya.

Baca Juga: Hasilkan Pundi-pundi untuk Pemerintah, Sri mulyani 'Rampas' Uang Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto, Begini Ceritanya

Abdurrahman menyebut, bayi yang baru saja dilahirkan Lina dari buah cintanya dengan Teddy, tidak berhak atas harta warisan dari Lina.

"Teddy dan bayinya kita anggap nggak ada (hak waris) karena (harta) dari pernikahan sebelumnya," ucapnya.

Sebagai informasi, seluruh harta warisan yang akan dibagi ke anak-anak Lina jika ditotal mencapai sekira Rp 10 miliar.

Baca Juga: Sempat Disangkutpautkan dengan Ariel Noah, Perceraian Cut Tari dan Yusuf Subrata Nyatanya Karena Hal Lain, Tak Ada Hubungannya dengan Sang Vokalis Band

Aset-aset tersebut sebagian besar berupa sebidang tanah dan bangunan kos-kosan.

"Rinciannya ada tanah 2 hektar di pengalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University, ada rumah di villa Banda, terus ada tanah di Lembang," beber Abdurrahman.

Baca Juga: Diungkap Ahli Forensik, Iniah 2 Faktor yang Bisa Jadi Pemicu Munculnya Lebam Membiru di Jenazah Lina, Apa Saja?

"Kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di Bandung, daerah cilenceng juga ada, itu benda-benda tidak bergeraknya, belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp 10 miliar," tambahnya.

Abdurrahman pun kembali menegaskan, bahwa hak waris dari seluruh harta Lina adalah milik ke empat anaknya dari pernikahan dengan Sule.

Sementara, Teddy dan bayi yang baru dilahirkan Lina tak berhak atas harta warisan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Harta Lina Puluhan Miliar, Kuasa Hukum Sebut Teddy & Bayinya Tak Berhak Dapat Warisan, Ini Alasannya"

(*)