Find Us On Social Media :

Geledah Keraton Kerajaan Agung Sejagat, Polisi Dapati Benda Ini, Diduga Ada Kasus Penipuan yang Terindikasi

Kerajaan Sejagat di Purworejo yang membuat geger warga setempat.

Saat ini, Totok dan Fanni sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo setelah ditangkap.

Dari tangan mereka polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Berbeda dengan Sang Ratu yang Langsung Marah Besar, Pangeran William Malah Berikan Respon Mengejutkan untuk Keputusan Keluarga Harry Keluar dari Kerajaan

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Berdasar pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Baca Juga: Jadi yang Paling Kaya di Arab Saudi, Nyatanya, Keluarga Ini Pernah Punya Hutang Terbesar di Kerajaan Timur Tengah, Buat Kisruh Satu Negara Sampai Tak Ada yang Ngaku Salah

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.