Find Us On Social Media :

Selingkuh Sampai Nikah Siri dengan Istri Rekannya Sendiri, Anggota TNI Berpangkat Perwira Ini Urung Diberhentikan dari Jabatannya, Benarkah Kebal Hukum?

Gambar Ilustrasi

GridHot.ID - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menyidangkan perkara perzinaan yang melibatkan oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakin Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno itu, beragendakan pemeriksaan saksi pelapor berinisal AW.

"Terdakwa menjabat Dandenzibang 1/3 Pekanbaru, kalau nggak salah, satuannya Kodam I/Bukit Barisan. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi pelapor, suami dari Linawati Chien. Pelapor masih tetap dengan pengaduannya sehingga perkara diteruskan," kata Budi usai persidangan, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Catut Nama Helmy Yahya, Sebuah Permainan Investasi Tawarkan Imbalan Lebih dari 10.000 Persen dalam Beberapa Bulan, Sang Dirut TVRI Langsung Ajukan Protes: Saya Nyatakan Ini Bohong!

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1/2020) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Dilansir dari Kompas.com, Budi menjelaskan, AW adalah rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri AW membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

Baca Juga: Usai Minta Maaf pada Umat Islam, Ningsih Tinampi Bongkar Masa Lalunya yang Pernah Diserang Beribu-ribu Dukun Santet: Saya Jungkir Balik di Depan Pasien