GridHot.ID - Kasus pencabulan kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh Mumus Mulyana (44),seorang warga Cicariang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hampir selama setahun sampai melahirkan anak.
Pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada anak perempuannya sejak berumur 15 tahun sampai 16 tahun sekarang ini.
Dalam melancarkan semua aksinya pelaku mengaku melakukannya saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya.
"Saya sudah nggak kehitung melakukan itu ke anak saya. Sekarang saya menyesal. Saya pun akan mengurus anak saya dari anak saya, Pak," jelas pelaku saat dimintai keterangan wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).
Selama ini, pelaku membuka jasa servis jam di rumahnya dan tinggal bersama istri serta kelima anaknya, termasuk korban yang dicabuli hingga hamil.
Pelaku mengaku dilaporkan oleh warga dan keluarga istri sahnya ke Polres Tasikmalaya Kota setelah mereka mengetahui kejadian itu.
"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri. Tapi seingat saya, saya selalu mengeluarkannya di luar," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari ibu korban sekaligus istri pelaku bahwa suaminya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai melahirkan.