GridHot.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.
Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.
Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
Berikut aturan lengkapnya:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.