Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perlu Diingat! Korlantas Polri Telah Meresmikan Pemberlakuan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun, Jangan Harap Ada Opsi Pemutihan

None - Rabu, 15 Januari 2020 | 05:42
Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK
(Kompas.com/Setyo Adi)

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

GridHot.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.

Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Baca Juga: Duel Maut dengan Perampok Terekam CCTV, Seorang Satpam Tangkis Golok Pakai Tangan Kosong, 4 Jari Tangan Langsung Terputus

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.

Secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Baca Juga: Hubungan Betrand Peto dengan Sang Ibu Angkat Makin Heboh di Tahun 2020, Mbah Mijan Peringatkan Ruben Onsu dan Sarwendah: Mereka Tuh Pengin Ngebuat Dia Seperti Apa?

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Berikut aturan lengkapnya:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x