Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perlu Diingat! Korlantas Polri Telah Meresmikan Pemberlakuan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun, Jangan Harap Ada Opsi Pemutihan

None - Rabu, 15 Januari 2020 | 05:42
Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK
(Kompas.com/Setyo Adi)

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

Baca Juga: Video Call Temannya Saat Gantung Diri, Siswa SMA Ini Tinggalkan Sepucuk Surat: Besok Ketemu Aku Setiap Malam Jumat

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut.

Baca Juga: Janjikan Umroh untuk Eksekutor Pembunuh Suaminya, Zuraid Hanum Ngaku Akan Nikahi Salah Satu Pelaku Karena Tak Kuat Hidup dengan Hakim Jamaluddin: Selama Ini Kakak Gak Tahan

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x