Find Us On Social Media :

Cerita Ahok Soal Pengentasan Banjir DKI Jakarta, Sering Dianggap Tak Manusiawi Karena Harus Relokasi Warga Demi Normalisasi Sungai: Justru Kalau Saya Biarkan, Saya yang Tidak Manusiawi

Ahok

GridHot.ID - Siapa yang tidak mengenal sepak terjang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kala menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ya, Ahok dikenal sebagai gubernur yang keras dan tegas di era kemimpinannya.

Ketegasan itulah yang membuat Ahok kerap disebut tidak manusiawi, khususnya dalam permasalahan penertiban warga di bantaran sungai untuk kepentingan normalisasi sungai dan waduk guna mengatasi banjir Jakarta.

Baca Juga: Buntut Panjang Pengakuan Ningsih Tinampi, Polisi dan MUI Sama-sama Turun Tangan: Kita Tak Mungkin Bisa Manggil Malaikat dan Rasulullah

"Justru kalau saya membiarkan warga terendam banjir di setiap musim hujan lah yang tidak manusiawi," kata Ahok dalam Buku "Kebijakan Ahok" oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut pengakuannya, menertibkan warga di bantaran sungai bukan hal yang mudah.

Ahok juga menegaskan bahwa dirinya tidak asal menggusur warga.

Baca Juga: Nangis Terus Kerena ASI Tetap Mengalir Meski Sudah Keguguran, Istri Gilang Dirga Akhirnya Jalani Program Bayi Tabung, Ternyata Segini Biayanya

Sebab, pemerintah saat itu merelokasi warga dari bantaran sungai ke sejumlah rumah susun (rusun) milik Pemprov DKI Jakarta.

Saat proses sosialisasi kala itu, Ahok mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk membujuk warganya agar mau direlokasi demi menyelesaikan masalah banjir.

"Apakah saya serta merta main gusur saja? Tanpa sosialisasi?" ucap dia.

Baca Juga: Impiannya Ditentang Sang Ayah yang Berprofesi Sebagai Polisi, Penyanyi Dangdut Ini Nekat Pergi ke Jakarta, Ngamen di Lampu Merah dengan Penghasilan Rp 10 Ribu Demi Bisa Makan

"Sosialisasi soal normalisasi sungai dan waduk kepada warga ini membutuhkan waktu cukup lama. Saya membutuhkan setidaknya tiga tahun agar sebagian besar warga mengerti dan memahami soal program pengentasan masalah banjir ini," ujar Ahok.

Kemudian, saat itu Ahok juga membuat kebijakan menggratiskan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi warga di bantaran sungai yang terkena proyek normalisasi sungan dan ingin membuat sertifikat tanah karena merasa tanahnya bukan tanah negara.

"Dengan memiliki sertifikat, maka warga tersebut berhak menerima ganti rugi. Saya bahkan membuat kebijakan yang memudahkan warga mengurus sertifikat, dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujar Ahok.

Baca Juga: Hubungannya Tak Pernah Ada Kejelasan, Gading Marten Kembali Pamer Kemesraan dengan Juria Hartmans di Jalanan Kota London: Kita Lagi Jalan-jalan

Bagi Ahok, untuk mengentaskan masalah banjir di Jakarta, normalisasi sungai dan waduk merupakan hal yang wajib dilakukan.

Tiap sungai dan waduk tentunya memiliki batas maksimal daya tampung.

"Terlebih kurangnya daya tampung juga dikarenakan banyaknya bangunan yang berdiri di atasnya atau di pinggirannya. Karenanya dibutuhkan wadah atau tampungan air yang lebih besar, termasuk memperdalam dan melebarkan sungai dan waduk," ujar Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Ahok, Butuh 3 Tahun Sosialisasi Sebelum Relokasi Warga demi Normalisasi Sungai"

(*)