Find Us On Social Media :

Cabuli 11 Bocah Laki-laki di Bawah Umur, Ketua Komunitas Gay di Tulungagung Di Gelandang Polisi, Iming-imingi Korban Uang Rp 250 Ribu Jika Mau Puaskan Nafsunya

Pelaku pencabulan anak diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1/2020)

Di kedai kopi tersebut pelaku merayu korbannya yang masih berusia anak-anak.

Pitra menambahkan, "Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor di kantor polisi terdekat."

Soleh sendiri mengaku melakukan pencabulan terhadap para korban sudah sejak setahun terakhir, di periode 2018 hingga 2019.

Baca Juga: Masih Miliki Hubungan dengan Keraton Agung Sejagat, Sebelum Diangkat Jadi Raja, Ternyata Totok Santosa Pernah Duduki Jabatan Gubernur Jendral Sunda Empire

Soleh mengatakan, "Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah."

Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti alat kontrasepsi, celana dalam dan beragam majalah, foto-foto pria pria telanjang dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.

Pitra menduga CD yang berisikan konten pornografi itu digunakan pelaku untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.

Baca Juga: Ngaku Sebagai TNI Berpangkat Kapten Hingga Resahkan Warga, Pria di Bantul Ini Berhasil Diamankan Petugas, Polisi Beri Tips Supaya Tak Tertipu Aparat Gadungan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul "Punya Jabatan 'Mentereng' di Komunitas Gay Tulungagung, Penjaga Warung Ini Cabuli Belasan Remaja untuk Puaskan Nafsunya, Pakai Ini untuk Rangsang Korban"