Find Us On Social Media :

Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azahari Hingga Bongkar Kasus Novel Baswedan, Ini Sederet Sepak Terjang Kapolri Idham Azis, Tak Segan Minta Bantuan Polisi Australia Hingga KJRI Singapura

Bukan Main-main, Sosok Inilah yang Berani Jebloskan Tommy Suharto ke Penjara, Ternyata Sekarang Jadi Kapolri!

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut dua pelaku berinisial RB dan RM memiliki peran masing-masing.

Melansir dari Warta Kota, RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.

Baca Juga: Sama-sama Duduk di Sofa Pakai Celana Jeans, Begini Gaya Idham Azis Semasa Muda, Kompak Bersama Seniornya Tito Karnavian, Siapa Sangka Keduanya Jadi Kapolri

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Selain itu, polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.

Baca Juga: Minta Wiranto dan Tito Karnavian Dihadirkan dalam Persidangan, Kivlan Zein Ngaku Jadi Target Pembunuhan, Sebut Anggota Densus 88 yang Bunuh Pengawal Prabowo Subianto Tewas di Pemakaman Depok

Adapun RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) malam.

Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Dalam penanganan kasus Novel, Kapolri Idham Aziz memaparkan polri sudah bekerja secara maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan.

Baca Juga: Baru Sebulan Sandang Gelar Kapolri, Idham Aziz Kini Terancam Dicopot Jokowi, Ini Alasannya

"Kami juga berkoodinasi dengan pihak eksternal, seperti KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, dan para pakar profesional, bahkan dengan kepolisian Australia (AFP)," kata Idham dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dikutip dari Kompas, Idham Azis menjabat sebagai Kapolri lantaran menggantikan Jenderal (Pol) Purnawirawan Tito Karnavian.

Idham merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi menggantikan Tito yang dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: 2,5 Tahun Sembunyi di Tubuh Polri Hingga Buat Kapolri Idham Aziz Kalang Kabut, Ternyata Ini Peran Pelaku RM dan RB Dalam Penyerangan Novel Baswedan

Lalu, bagaimana karir Idham selama berada di institusi kepolisian?

Idham menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sejak Januari 2019.

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1963 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988.

Baca Juga: Sudah Terlanjur Damai dan Berangkulan, Polisi yang Viral Adu Pukul dengan Sopir Ambulan Kini Dinonaktifkan, Kapolri: Tidak Boleh Salah Dibiarkan Saja

Sama seperti Tito, Idham dikenal berpengalaman dalam bidang anti-terorisme. Idham juga dikenal memiliki pengalaman di bidang reserse.

Idham Aziz sudah seringkali bekerja sama dengan Tito Karnavian.

Salah satunya saat melumpuhkan teroris bom Bali, Dr Azahari dan komplotannya di Batu, Jawa Timur pada 9 November 2005.

Baca Juga: Beri Banyak Pelajaran Hidup Hingga Membuatnya Jadi Kapolri, Idham Azis Ngaku Bersyukur Sekaligus Takut dengan Sosok Satu Ini, Padahal Jabatannya Berada Dibawahnya

Atas prestasi itu, Idham dan Tito mendapat penghargaan dari Kapolri Sutanto.

Selain itu, keduanya juga pernah terlibat dalam pengejaran terhadap putra bungsu presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kala itu, Idham menjadi anggota Tim Kobra yang dipimpin Tito terkait kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita pada 7 Agustus 2000 yang ketika itu melibatkan Tommy.

Baca Juga: Tepati Janji Sebagai Kapolri, Idham Aziz Tangkap Pelaku Penyerangan Air Keras Novel Baswedan, 2 Anggota Polisi Aktif Jadi Pesakitan

Adapun Tommy divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Ia pun menjalani hukuman di Nusakambangan dan keluar di tahun 2006.

Idham Aziz juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Densus 88 Antiteror Polri pada 2010.

Saat itu Idham Aziz didapuk mendampingi Tito yang menjabat sebagai Kepala Densus 88.

(*)