Laporan Wartawan Gridhot.ID. Candra Mega
Gridhot.ID - Sidang pembacaan nota keberatan terhadap eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen akhirnya digelar.
Melansir dari Warta Kota, Kivlan Zen membacakan eksepsi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.
Purnawirawan TNI AD itu membantah telah melakukan tiga perbuatan yang didakwakan.
Perbuatan pertama, Kivlan menjadi dalang atau terlibat sebagai pelaku makar aksi 21-22 Mei 2019.
Kedua, menetapkan target pembunuhan empat pejabat negara, yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Ketiga, memiliki pendana untuk makar aksi 21-22 Mei 2019.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar