Baca Juga: Liput Aksi Kerusuhan 22 Mei, Jurnalis Asing Kaget Ditawari Sepatu Seharga Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hasil Investigasi Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom ke Barikade Polisi Saat Aksi 22 Mei

Anggota Brimob bersitegang dengan massa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan.
Kivlan meminta mantan Panglima TNI, Jenderal Wiranto, dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasusnya.
Menurut Kivlan, upaya menghadirkan dua tokoh nasional itu untuk membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan seperti yang disebut di surat dakwaan JPU.
Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota Brimob Bermata Sipit Saat Aksi 22 Mei yang Diduga Seorang WNA
"Hal mana tidak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana sehingga dengan tidak pernah dilakukan tes kebohongan terhadap Helmi Kurniawan alias Iwan telah memberikan keyakinan kepada saya perlunya Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan dalam persidangan," kata Kivlan.
"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat," kata dia.