Find Us On Social Media :

Terjadi di DKI Jakarta, Terpidana Penipuan Bisa Lolos Jadi Dirut Transjakarta, Langsung Dicopot Padahal Baru 3 Hari Nikmati Kursi Jabatannya

Donny Andy S Saragih, batal jadi Dirut Transjakarta

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur Transjakarta itu.

Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi.

Teguh menyebutkan,penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penikaman Penumpang Transjakarta Lantaran Duduk Mengangkat Kaki

Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan".

"Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami," jelasnya.

Ombudsman saat ini sedang mendalami dokumen penipuan tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Duduk Mengangkat Kaki, Eric Ditikam Sebilah Pisau oleh Sesama Penumpang Transjakarta yang Tak Ia Kenal

Ombudsman pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.(*)