GridHot.ID -Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, polisi akan mengungkapkan hasil autopsi Lina Jubaedah akhir bulan ini.
"Penyidik sampaikan hari Jumat, 31 Januari 2020 akan ekspos,” kata Saptono Erlangga, seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.
Jelang pengumuman hasil autopsi Lina, Teddy pun masih sering bolak-balik ke Polrestabes Bandung.
Saat diperiksa polisi, status Teddy masih sebagai saksi atas laporan Rizky Febian.
Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan soal kejanggalan kematian Lina ke Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020.
Meski tak menyebutkan terlapor, dalam laporan Rizky Febian, dicantumkan soal pasal pembunuhan berencana.
Mengenai dugaan tersebut, Teddy pada awalnya sangat ketakutan.
Ketika akan curhat ke pengacara Lina, Teddy menyodorkan berkas laporan Rizky Febian.
"Saya lihat dan saya baca, Teddy yang menyodorkan berkas, (dia bilang) 'ini pak, walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu," bongkar sang kuasa hukum, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Cumicumi
Melihat ketakutan Teddy, sang kuasa hukum lantas menenangkan suami mendiang Lina
"Saya bilang sudah lah, toh dalam laporan itu tidak disebutkan terlapornya," ungkap sang kuasa hukum.
Setelah itu, Teddy pun mengaku heran kenapa ada orang tega melemparkan fitnah kepadanya terkait dugaan pembunuhan berencana kepada Lina.
"Pasti ada ya perasaan kok ada ya orang kayak gini, fitnah saya. Karena belum ada faktanya langsung fitnah. Fitnah itu kan lebih kejam dari pembunuhan," tegas Teddy.
Meski dibuat kesal dengan pemberitaan yang selama ini menyudutkan namanya, Teddy mengaku hanya bisa ikhlas.
"Saya mah belajar dari almarhumah untuk belajar legawa," tandas Teddy.
Ketika diwawancara oleh ANTV program Dear Diary, Teddy pun ditanya bagaimana tanggapannya apabila dijadikan sebagai tersangka.
"Bagaimana kalau nanti Kang Teddy menjadi tersangka?" tanya wartawan.
Teddy mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menyewa pengacara.
Sebab, Teddy yakin bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah atas kematian sang istri, Lina.
"Kalau dinyatakan tersangka, saya sendiri sih sampai saat ini belum sewa lawyer," ujar Teddy.
"Jadi saya sih mudah-mudahan yang terbaik buat semua. Karena ini pure garisan Tuhan, karena memang meninggalnya itu dari Tuhan," sambungnya.
Namun jikalau mimpi buruk jadi tersangka itu benar adanya, Teddy mengaku siap banding atas laporan Rizky Febian.
"Kalau memang ada hal-hal yang tidak diinginkan, saya paling naik banding baru sewa lawyer," tegas Teddy.
"Kang Teddy yakin tidak akan menjadi tersangka?" tanya wartawan.
"Saya yakin juga, karena saya memang punya datanya komplit semua. Bantahan misalnya kamu gak ngurus, ada buktinya saya ngurus, sampa memperhatikan," jawabnya.
Teddy pun sempat menyinggung gaya hidup Lina ketika masih menjadi istri Sule.
"Karena emang pola makannya aja dulu kurang bagus kurang sehat, seneng pedas sama asem. Jadi pas setahun sama saya, ada gejalanya," jelas Teddy.
"Mungkin pola makan sebelunya irtu kurang sehat. Jadi pas saya bilangin kamu sebelumnya pernah pergi ke rumah sakit, 'saya gak mau kenal rumah sakit, gak mau kenal sama obat. Jadi gak pernah kenal sama Rumah sakit, gak pernah konsumsi obat'.
Jadi pas saya lihat dia minum vitamin buat lahiran, obat itu masih ada di mulut, Sampai berapa kali minum masih ada obatnya, akhirnya pakai pisang," tambahnya.
Kembali berbicara soal pengacara, Teddy menyebut dirinya sudah mendapatkansaran dari teman-temannya
"Sampai saat ini juga saya belum sewa lawyer, ada beberapa teman nyaranin sudah ada lima, tapi saya belum ambil keputusan untuk sewa lawyer karena emang tinggal nunggu hasilnya dari autopsi," kata Teddy.
Maka dari itu, Teddy pun siap membantah jika dirinya nanti ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau dibilang saya gak merhatiin, nyakitin KDRT, saya bisa ngebantah karena memang ada buktinya juga," tegas Teddy
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Jika Jadi Tersangka Kematian Lina, Teddy Siap Banding Sebut 5 Pengacara Dampingi: Saya Bantah"
(*)