Find Us On Social Media :

Usianya Masih 18 Tahun, Remaja Putri Ini Jadi Dalang Kasus Penculikan dan Perdagangan Bayi, Ditawarkan Lewat Facebook Seharga Rp 2 Juta

ilustrasi penculikan

"Tersangka RF ini berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan handphone pengganti yang diberikan pelapor. Handphonenya sekarang jadi barang bukti," kata Fadholi.

Beruntung sebelum AL berpindah tangan dari AJS ketiga kalinya, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.

Pasalnya AJS berdalih membeli AL untuk diserahkan ke kerabatnya berinisial NR di Madura yang belum memiliki anak.

Baca Juga: Catatan Sejarah Wabah Mematikan Mirip Corona, Renggut Nyawa 200 Juta Orang Hingga Nyaris Musnahkan Populasi Manusia Dunia, Sumber Utamanya Mirip!

"Mungkin kalau kita terlambat sedikit saja bayinya sudah dibawa ke Madura. Pengakuannya untuk dikasih ke saudara, tapi ada indikasi tersangka menjualnya lagi," ujarnya.

TAF, RF, dan AJS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.

Baca Juga: Niat Hati Merantau ke Ibu Kota Untuk Meniti Karier, Saat Namanya Melejit, Artis Perempuan Ini Hampir Diperkosa Musisi Terkenal Indonesia

"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.

Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Remaja Putri 18 Tahun Dalangi Perdagangan Bayi Lewat Facebook Seharga Rp 2 Juta di Jakarta Timur"