Dwi menjelaskan, kejadian ini sendiri berawal saat pelaku pulang dari kerja di Sekayu, Sumsel, selama tiga minggu.
"Saat di rumah ada telepon yang ternyata dari wanita idaman lain (WIL) pelaku," kata Dwi, Rabu (5/1/2020).
Saat ada telepon tersebut, istri korban pun marah sehingga terjadi cekcok mulut, saat itu istrinya mengatakan "jika tidak ingat anak-anak ingat sudah lama ia minta cerai".
"Perkataan itulah membuat pelaku emosi hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Dwi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya, dan helm yang digunakan untuk memukul korban.
Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Suami Pukul Istri Pakai Helm hingga Tewas, Pemicunya Gara-gara Ucapan Ini"